Bidang Konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasehatan perkawinan dan Keluarga
a. Meningkatkan pelayanan konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasihatan perkawinan dan keluarga di setiap tingkat organisasi.
b. Mengupayakan rekruitmen tenaga profesional di bidang psikologi, psikiatri, agama, hukum, pendidikan, sosiologi dan antropologi.
c. Menyelenggarakan konsultasi/konseling pra nikah dan pasca nikah
d. Melaksanakan advokasi terhadap kasus-kasus perkawinan;
e. Menyelenggarakan konsultasi perkawinan dan keluarga melalui telepon dalam saluran khusus (hotline), TV, Radio, Media Cetak dan Media elektronika lainnya;
f. Menerbitkan buku tentang Kasus-kasus Perkawinan dan Keluarga.
g. Meningkatkan peran mediator BP.4 di Pengadilan Agama.
h. Meningkatkan fungsi konseling bagi pasangan yang akan bercerai dengan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.