Konseling

Bidang Konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasehatan perkawinan dan Keluarga
 a.  Meningkatkan pelayanan konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasihatan perkawinan dan keluarga di setiap tingkat organisasi. 
 b.  Mengupayakan rekruitmen tenaga profesional di bidang psikologi, psikiatri, agama, hukum, pendidikan, sosiologi dan antropologi.
 c.   Menyelenggarakan konsultasi/konseling pra nikah dan pasca nikah
 d.  Melaksanakan advokasi terhadap kasus-kasus perkawinan;
 e. Menyelenggarakan konsultasi perkawinan dan keluarga melalui telepon dalam saluran khusus (hotline), TV, Radio, Media Cetak dan Media elektronika lainnya;
 f.   Menerbitkan buku tentang Kasus-kasus Perkawinan dan Keluarga.
 g.  Meningkatkan peran mediator BP.4 di Pengadilan Agama.
 h. Meningkatkan fungsi konseling bagi pasangan yang akan bercerai dengan melakukan kerjasama     dengan pihak-pihak terkait.

BADAN PENASIHATAN

PEMBINAAN DAN PELESTARIAN

PERKAWINAN (BP-4)