Pelatihan

Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus
  a.     Menyusun pola pengembangan SDM yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan BP4;
  b.    Menyelenggarakan pelatihan tenaga konsultan/konselor, penasehat dan advokasi masalah perkawinan dan keluarga.
  c.     Menyelenggarakan pelatihan tenaga mediator perkawinan bagi perkara dan kasus perceraian  di Pengadilan Agama;
  d.    Menyelenggarakan pendidikan keluarga serta kursus pranikah bagi calon pengantin dan pasangan muda yang baru menikah bekerjasama dengan instansi terkait atau secara mandiri..
  e.    Menyusun pedoman pelatihan konselor, pelatihan mediator, dan kursus pra nikah.
  f.      Menyusun dan menerbitkan silabus dan materi pelatihan konselor, mediator dan kursus pra nikah bekerjasama dg instansi terkait.
  g.     Menyelenggarakan TOT  tenaga pelatih untuk pelatihan koselor, mediator, tenaga advokasi,  dan kursus pra nikah.

BADAN PENASIHATAN

PEMBINAAN DAN PELESTARIAN

PERKAWINAN (BP-4)